Jumat, 23 April 2010

TATA TERTIB MUSYAWARAH
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
PERGURUAN TINGGI NAHDLATUL ULAMA Se-NUSANTARA
WILAYAH III JAWA TIMUR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kegiatan ini merupakan forum kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Musyawarah wilayah Badan Eksekutif sesuai draf Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara Wilayah III Jawa Timur yang kemudian disingkat Muswil BEM PTNU Jatim

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Pasal 2
Muswil BEM PTNU Jatim dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 Agustus 2008 bertempat di AULA PCNU JEMBER

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
1. Sebagai forum silaturahim dan komuikasi BEM PTNU di wilayah Jawa Timur
2. Merubah dan menetapkan peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, selama tidak bertentangan dengan AD/ART
3. Merumuskan berbagai konsepsi yang terkait dengan isu-isu pendidikan khususnya perguruan tinggi pendidikan Nahdlatul Ulama di wilayah Jawa Timur untuk kemudian di bahas dan dirumuskan melalui forum-forum yang lebih tinggi sesuai draf
4. Membentuk sruktrur organisasi di wilayah kerja BEM PTNU di Jatim
5. Merumuskan dan menyusun program kerja BEM PTNU Jatim

BAB IV
PESERTA
Pasal 4
Peserta Muswil BEM PTNU Jatim terdiri dari:
1. Peserta aktif, yaitu mahasiswa yang di rekomendasikan atau di delegasikan oleh BEM PTNU Jatim, dan dibuktika melalui surat mandat/tugas.
2. Peserta peninjau, yaitu undangan dan wartawan yang sudah mendapat izin atau undangan dari panitia.
3. Peserta aktif maksimal 2 (dua) orang delegasi dari masing-masing institusi BEM PTNU Jatim.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
1. Peserta aktif, memiliki hak bicara, memilih dan di pilih.
2. Peserta peninjau hanya memiliki hak berbicara atas seijin pimpinan sidang
pasal 6
Kewajiban Peserta:
1. Peserta Akif Mamakai jas almamater
2. Bersikap sopan dan mematuhi berbagai peraturan persidangan
3. Mentaati tata tertib dan segala ketentuan yang dibuat untuk tertibnya pelaksanaan Muswil BEM PTNU Jatim
4. Memakai ID Card yang disediakan panitia

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 7
Jenis Persidangan
Persidangan dalam Muswil ini terdiri dari :
1. Sidang Pleno I, membahas dan menetapkan tata tertib serta memilih pimpinan sidang
2. Sidang komisi, yang terdiri atas :
a. KOMISI A (organisasi)
b. KOMISI B (rekomendasi)
c. KOMISI C (program)
d. KOMISI D (pendidikan)
3. Sidang Pleno II, membahas hasil-hasil sidang komisi
4. Sidang Pleno III, membahas dan menetapkan hasil-hasil Muswil BEM PTNU Jatim
Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
1. Setiap persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari ketua dibantu satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris
2. Pimpinan sidang pleno adalah pimpinan Muswil yang dipilih oleh peserta aktif dalam sidang pleno
3. Pimpinan sidang komisi dipilih oleh peserta/anggota komisi
pasal 9
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG
1. Memimpin jalannya sidang sampai selesai
2. Mengatur jalannya persidangan selama persidangan berlangsung
3. Mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil persidangan

BAB VII
QUORUM
Pasal 10
1. Setiap persidangan diaggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta muswil
2. Apabila pasal 10 ayat 1 tidak tercapai, maka sidang ditunda 10 menit dan akan dilanjutkan kembali atas persetujuan forum

BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal11
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat
2. Jika pasal 11 ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui lobi
3. Apabila lobi belum dapat menghasilkan keputusan maka diadakan voting terbuka
4. Apabila voting ada suara yang sama, maka diserahkan pada pimpinan sidang

BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1. Berbagai hal yang belum termaktub dalam tata tertib ini maka akan diatur kemudian dengan memperhatikan saran dan usul secara musyawarah
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jember
Tanggal : 2 Agustus 2008
Waktu :10.57 wib


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH WILAYAH BEM PTNU SE-NUSANTARA






Mardi Santoso Endang Fitryah
Pimipinan Sidang Sekretaris Sidang

HASIL SIDANG KOMISI A (ORGANISASI)
MUSYAWARAH WILAYAH BEM PTNU Se-NUSATARA
WILAYAH III JAWA TIMUR

Merumuskan Scenerio-Building Struktur Keorganisasian BEM PTNU.
Keberadaan BEM PTNU Se-Nusantara sebagai wadah bagi perkumpulan BEM PTNU tidak dapat di lepaskan dari kondisi pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan tinggi NU. Dalam usianya yang baru dua tahun ini BEM PTNU Se-Nusantara masih dalam proses mencari bentuk yang ideal, baik secara struktur maupun sistemnya. Kelengkapan-kelengkapan alat organisasi dalam upaya pengembangan instititusi (institusional building) haruslah sesegera mungkin dilakukan untuk memperjelas garis koordisasi, baik ditingkat daerah, wilayah, maupun nasional.
1. Membentuk koordinator ditingkat daerah-daerah (setingkat zona) di wilayah jawa timur.
2. Merumuskan garis koordinasi yang jelas antara BEM PTNU dengan koordinator di tingkat daerah dan wilayah.












HASIL SIDANG KOMISI B (REKOMENDASI)
MUSYAWARAH WILAYAH BEM PTNU Se-NUSANTARA
WILAYAH III JAWA TIMUR
1. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PBNU untuk mengoptimalkan LP Maarif dan atau membentuk badan otonomi yang khusus menangani PTNU
2. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PBNU untuk membuat sistem menejemen satu atap (Profesional, transparan, dan akuntabel) dalam mengembangkan PTNU.
3. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PBNU untuk Mewujudkan berdirinya PTNU percontohan bertaraf internasional.
4. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PBNU untuk merumuskan standart materi ke-NU-an sesuai dengan kebutuhan PTNU.
5. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PBNU untuk memberikan beasiswa kepada dosen guna melanjutan study ke jenjang yang lebih tinggi
6. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PTNU untuk meningkatkan kualitas serta skill tenaga pendidik dan karyawan dilingkungan PTNU.
7. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PTNU untuk melakukan pembaharuan dan penyesuain metodelogi pengajaran yang dapat menjawab tantangan global
8. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PTNU untuk membuka jurusan – jurusan yang di minati masyarakat
9. Muswil BEM PTNU Jawa Timur merekomendasikan kepada PTNU Se-NUSANTARA .untuk membuat data base PTNU
HASIL SIDANG KOMISI C (PROGRAM)
MUSYAWARAH WILAYAH BEM PTNU Se-NUSATARA
WILAYAH III JAWA TIMUR
1. Merumuskan kontruksi hierarki struktural BEM PTNU
2. Membangun jejaring komunikasi dengan organisasi BEM diluar PTNU
3. Membangun jejaring dengan institusi pemerintah maupun swasta dengan prinsip hubungan mutualisme
4. Melakukan pendataan terkait dengan jumlah PTNU structural dan cultural di Jawa Timur.
5. Membuat data base PTNU structural dan cultural.
6. Merealisasikan pelaksanaan Muswil 6 (enam) bulan sekali.
7. melakukan koordinasi dan konsolidasi BEM PTNU di tingkat daerah (Zona) sesuai dengan kebutuhan.
8. Melakukan koordinasi dan konsolidasi korda dan korwil minimal 3 (tiga) bulan sekali.
9. Berperan aktif dalam setiap persoalan-persoalan baik ditingkat local, regional dan nasional, khususnya persoalan-persoalan pendidikan.
10.Turut serta dalam mewarnai gerakan-gerakan di Jawa Timur.




HASIL SIDANG KOMISI D (PENDIDIKAN)
MUSYAWARAH WILAYAH BEM PTNU Se-NUSANTARA
WILAYAH III JAWA TIMUR
Saat ini Pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi semua orang,pendidikan.PTNU merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bernaung dibawah NU baik secara cultural maupun structural.
Lembaga pendidikan tinggi yang beridentitas islam ahlussunnah wal jamaah merupakan bagian integral dari LP Maarif dan APTINU demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
1. Sistem dan konsep pendidikan PTNU untuk mengakomodir dari semua elemen untuk sekolah murah dengan dosen / pengajar yang lebih bermutu dan berkualitas serta fasilitas pendidikan yang memadai.
2. Merumuskan garis koordinasi antara PBNU dengan PTNU wilayah jawa timur serta membangun jaringan dengan pihak pemerintah terkait
3. Mentranformasikan tenaga pengajar yang lebih kompeten


Jember, 02- Agustus - 2008
Pukul 16.47 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar